Taman Nasional Bukit Dua Belas mulanya adalah hasil alih fungsi dari sebagian areal hutan produksi terbatas Serengam Hulu yang memiliki luas 20.700 hektar, sebagian areal hutan produksi tetap Serengam Hilir dengan luas 11.400 hektar, kawasan Cagar Biosfer (Suaka Alam dan Pelestarian Alam) dengan luas 27.200 hektar, serta area lainnya seluas 1.200 hektar.
Kemudian pada akhirnya hutan lindung di Bukit Dua Belas, Provinsi Jambi tersebut resmi menjadi Taman Nasional Bukit Dua Belas berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.258/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000 dan ditetapkan oleh Departemen Kehutanan dan Perkebunan.
Commons WikimediaBerdasarkan perubahan fungsi hutan lindung tersebut, maka luas kawasan taman nasional mencapai 60.500 hektar dan berada tepat di tengah-tengah Provinsi Jambi meliputi empat kabupaten.
Sebelumnya kawasan hutan hujan tropis dataran rendah ini mengalami kerusakan dan penggundulan di wilayah sebelah utara akibat dari penebangan liar yang dilakukan oleh beberapa perusahaan untuk tujuan lahan hutan produksi. Akan tetapi kini kawasan taman nasional ini telah direboisasi demi mengembalikan fungsi utamanya.
Fungsi tersebut adalah sebagai hutan hujan tropis dan sekarang telah terbukti dengan manfaat yang diberikan oleh kawasan taman nasional ini terhadap Provinsi Jambi. Manfaat tersebut yaitu menjadi daerah tangkapan air.
Tidak lama kemudian, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.4196/Menhut-II/2014 tentang penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Dua Belas seluas 54.780,41 hektar pada tanggal 10 Juni 2014 setelah melalui proses tata batas dan pertimbangan keputusan dari berbagai pihak.




